Karena Indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi maka setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda-beda pasal tersebut.
Pro dan kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
Pakar pidana Chairul Huda dalam diskusi yang digelar di Hotel Atet Century, Rabu (17/11), menyampaikan bahwa pada dasarnya kawin siri dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 KUHP. Namun sayangnya, penggunaan pasal tersebut di pengadilan belum konsisten.
Pakar pidana Chairul Huda dalam diskusi yang digelar di Hotel Atet Century, Rabu (17/11), menyampaikan bahwa pada dasarnya kawin siri dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 KUHP. Namun sayangnya, penggunaan pasal tersebut di pengadilan belum konsisten.